BPTP Gorontalo ikuti sosialisasi UU Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, (26/01/2022) BPTP Gorontalo memenuhi undangan Gorontalo Corruption Watch (GCW) mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Acara diselenggarakan di Ballroom Hotel Maqna Kota Gorontalo, diikuti oleh para PA, KPA, PPK, Bendahara, UKPBJ dan Pokja yang tersebar diseluruh SKPD Provinsi dan Kabupaten Kota serta instansi vertikal se provinsi gorontalo. Acara dibuka oleh Asisten II Setda Provinsi Gorontalo Sutan Rusdi, Ak, MM. dalam sambutannya Sutan menyampaikan apresiasi kepada GCW yang telah berinisiatif melaksanakan acara ini, lebih lanjut Sutan mengharapkan agar peserta dapat menyimak materi dengan serius sehingga bisa meminimalisir potensi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa disetiap instansi. Beberapa materi yang disampaikan antara lain : Kebijakan Pemerintah dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Dr. Wiwik Widyawati Mayang, M.Si (analasis kebijakan public Kemenag Provinsi Gorontalo); Sistem Pengadaan Barang dan Jasa oleh Heriyanto Kodal (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Gorontalo); Mekanisme Pengendalian Kontrak oleh Irwan Kurniawan (Kabid Cipta Dinas PUPR Kab. Bone Bolango) dan Potensi Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo.
Adapun kesimpulan dari semua materi yang telah disampaikan adalah pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres 12/2021) sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Perpres 12/2021 ini ditetapkan demi menjawab sejumlah tantangan dalam dunia pengadaan barang/Jasa Pemerintah serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang Pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 ini mengubah 34 Pasal, menyisipkan 4 Pasal dan mengubah 144 ayat dari Perpres Nomor 16, yang diantaranya adalah: Memasukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada defisini serta dapat ditugaskan oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugas PPK dalam hal tidak ada penetapan PPK pada PBJ yang menggunakan anggaran belanja APBD. Menghapus Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP). Mengubah peruntukan nilai Pagu Anggaran untuk usaha kecil dari Rp2,5M menjadi Rp.15M, kecuali untuk Pekerjaan Konstruksi.