Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian memiliki tugas melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan,  dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Dalam pelaksanaannya BPTP Gorontalo mendukung Program Strategis Kementerian Pertanian dan Program Pembangunan Pertanian Provinsi Gorontalo.

BPTP Gorontalo pada awalnya adalah merupakan Satuan Kerja Pengkajian Teknologi Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/Kpts/KU.610/2/2003 tanggal 5 Februari 2003, sebagai respon Departemen Pertanian untuk mendukung pembangunan pertanian atas terbentuknya Provinsi Gorontalo. Sejak tanggal 1 Maret 2006 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No.16/Permentan/OT.140/3/2006, berubah dari Satuan Kerja (Satker) menjadi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP).

Seiring dengan perubahan masa maka tugas dan fungsi BPTP terus mengalami penyempurnaan. Terbitnya Permentan No 11 Tahun 2019 merupakan dasar hukum terkini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian.