• Prosedur Pelayanan PKL atau Magang
  • 1.Pengguna jasa mengajukan permohonan secara tertulis berupa surat permohonan dari lembaga pengutusnya dengan mencantumkan waktu dan jumlah peserta.
  • 2.Surat permohonan diterima paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan PKL/Magang.
  • 3.Petugas pelayan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan PKL/magang kepada Kepala BPTP.
  • 4.Kepala BPTP mendisposisi surat permohonan kepada KaSie KSPP atau Ka Subbag TU untuk dapat ditindaklanjuti.
  • 5.Bagian TU mempersiapkan dan membalas surat permohonan kepada instansi pengguna sesuai dengan kapasitas pelayanan (waktu dan jumlah peserta yang dapat ditierima) paling lambat 2 hari sejak surat diterima.
  • 6.Peserta PKL/Magang yang sudah dinyatakan diterima maka wajib mengikuti kegiatan PKL/Magang sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh instansi pengguna dan BPTP.
  • 7.Peserta PKL/Magang akan berhak memperoleh pembimbing lapang yang telah ditunjuk sebelumnya oleh Kepala BPTP.
  • 8.Pada akhir masa PKL/Magang maka peserta diwajibkan membuat laporan secara tertulis dibawah Pembimbing Lapang serta akan memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti keikutsertaan dalam PKL/Magang.
  • 9.Pada masa akhir magang/PKL maka Seksi KSPP menyampaikan kuesioner IKM untuk kemudian diisi oleh peserta PKL/Magang dan selanjutnya hasil kuesioner tersebut dikembalikan.