BSIP Gorontalo Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Layanan Paperless dan Digitalisasi (e-Cert)
Badan Karantina pertanian melakukan transformasi digitalisasi layanan di era revolusi industri 4.0 dengan memberikan layanan yang jauh lebih transparan, efektif dan efisien.
Hal itu dilakukan melalui surat keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 3929/ Kpts/ TI.130/K /01/2023 tentang pedoman layanan paperless atau mengurangi penggunaan kertas Badan Karantina Pertanian.
Untuk itu, Badan Karantina Pertanian menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) regional Sulawesi, Maluku dan Papua di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin(20/02/2023).
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Junaidi menyampaikan bahwa layanan paperless ini merupakan salah satu amanah Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.