Rakor Percepatan Upaya Penanganan Stunting Terintegrasi di Provinsi Gorontalo
Kebijakan pemerintah dalam penanganan pangan bagi pengetasan kemiskinan di tahun 2021 yaitu Program penyediaan pangan dalam bentuk bantuan benih dan beras bio-fortifikasi. Dimana pemerintah daerah wajib mendukung terlaksananya kegiatan ini sehingga penanganan stunting tercapai, begitu pula dengan para stakeholder terkait.
Dalam sambutannya Kepala BPTP Balitbangtan Gorontalo menyampaikan, salah satu hal terpenting dalam penguatan penanganan stunting adalah dengan adanya Peraturan Gubernur dimana peraturan tersebut sebagai dasar hukum dalam melaksanakan bersama dengan stakeholder terkait karena penanganan stunting dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir. Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Senin lalu (01/02), bertujuan untuk mengsinkronisasikan kegiatan tersebut antar lembaga, diantaranya BKKBN, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, BPTP, Dinas Pangan, BULOG, Dinas PU dan Kementrian Agama baik di Provinsi, Kabupaten maupun Kota dengan baik.
Seperti diketahui, BPTP Gorontalo pada tahun 2020 telah memproduksi benih Inpari IR Nutrizinc sebanyak 10 ton dan untuk tahun 2021 ini BPTP menargetkan sebanyak 5 ton. "Daerah yang diidentifikasi stunting dan lokus stunting harus dipetakan sesuai dengan penerima manfaatnya yang akan diberikan beras biofortifikasi Inpari IR Nutrizinc sebagai upaya penanganan tersebut dan memperbaiki pola makanan berbasis keluarga", disamping itu penanganan stunting ini tidak hanya dgn pangan nabati, namun perlu disupport dari protein hewani, protein nabati, kebersihan sehingga perlu saling bahu membahu semua pihak yg terkait sesuai dengan arahan dari Kepala Bappeda Prov. Gorontalo.