Disaksikan Komisi Informasi Daerah dan Ombudsman RI, Jajaran Pimpinan BPTP Gorontalo tandatangani Komitmen KIP dihadapan mitra.

Selasa, 15/3/2022, bertempat di Aula Momala, BPTP Gorontalo melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh karyawan BPTP Gorontalo dan stakeholder mitra BPTP Gorontalo.

Selasa, 15/3/2022, bertempat di Aula Momala, BPTP Gorontalo melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh karyawan BPTP Gorontalo dan stakeholder mitra BPTP Gorontalo. stakeholder mitra yang turut menghadiri kegiatan ini adalah Perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, Fakultas Pertanian Universitas Ichsan Gorontalo, Kepala Sekolah dan guru dari SMKN 1 Wonosari, SMKN 1 Paguyaman, SMKN 1 Bulango Utara. turut hadir pada kegiatan ini utusan dari Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo yang bersama dengan Komisi Informasi Daerah didaulat menjadi saksi pada penandatanganan komitmen bersama.


Narasumber utama pada kegiatan sosialisasi adalah Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo Idris Kunte yang memaparkan materi tentang Amanat UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peran KID, serta Kepala BPTP Gorontalo memaparkan materi tentang implementasi pelayanan keterbukaan informasi public di BPTP Gorontalo. 


Dalam paparannya idris kunte menyampaikan Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja.


Sementara itu kepala BPTP Gorontalo dalam materinya menyampaikan bahwa sebagai komitmen pimpinan BPTP Gorontalo terhadap pelayanan KIP di BPTP Gorontalo yaitu focus pada 3 hal Penyediaan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana penunjang dan penyiapan SDM yang berkualitas.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo yang diwakili Kabid Penyuluhan Yusbar Ismail  memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi ini.
Kegiatan ditutup dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik oleh seluruh pejabat structural dan Ketua Kelompok Jabatan fungsional serta Tim PPID BPTP Gorontalo turut menjadi saksi penandatanganan Komitmen adalah Ketua KID Gorontalo dan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset

Teks asli