Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas BPSIP menyelenggarakan fungsi:
- a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- b. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- c. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- d. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- e. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- f. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi
- g. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- i. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP